Home Politik Polisi Puji 'Gejayan Memanggil', Siap Bantu Aksi Selanjutnya

Polisi Puji 'Gejayan Memanggil', Siap Bantu Aksi Selanjutnya

Bantul, gatra.net - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Ahmad Dofiri memuji dan mengapresiasi aksi demonstrasi 'Gajayan Memanggil' yang berlangsung secara tertib dan aman pada Senin (23/9).

"Apa yang terjadi kemarin di Gejayan adalah bukti bagaimana seharusnya orang terpelajar menyampaikan pendapat dan kritik di muka umum. Mahasiswa DIY bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya," kata Dofiri saat ditemui di Bantul, Selasa (24/9).

Menurutnya, selain menarik dalam menyampaikan aspirasi lewat berbagai kata-kata lucu, aksi untuk menolak sejumlah undang-undang bermasalah itu juga berlangsung tertib. Peserta demo juga saling menjaga agar suasana tetap kondusif.

Aksi dengan sekitar delapan ribu peserta itu, menurut Kapolda, menunjukkan DIY sebagai wilayah yang kondusif sepanjang waktu. Bahkan aksi ini tidak mengganggu pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gejayan dan Jalan Affandi.

"Saya pikir penyampaian aspirasi dan pendapat dari mahasiswa DIY sudah didengar pusat. Jadi saya harap cukup disampaikan dari sini saja, tidak usah ke Jakarta," katanya.

Kapolda berjanji, jika selanjutnya ada aksi lanjutan yang melibatkan banyak mahasiswa, kepolisian siap membantu, termasuk dalam perizinan.

"Perizinan tetap diperlukan karena kepolisian harus mengatur arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Kami tidak akan mempersulit selama berlangsung damai," katanya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan Pemda DIY tidak bisa melarang keinginan mahasiswa untuk berangkat demo ke Jakarta hari ini.

"Kalau mau ikut demonstrasi, itu hak warga masyarakat. Silakan, asal tidak melakukan perusakan. Sampaikan aspirasi dengan tertib sesuai dengan izin. Jelas, kepentingannya apa, gitu lho," ucap Sultan.

Meski tidak bisa melarang warga atau mahasiswa, Sultan meminta agar peserta aksi tidak melanggar hukum. Sultan malah bersyukur jika peserta aksi yang berangkat ke Jakarta meminta pengawalan polisi.

394