
Jakarta, gatra.net - Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi menyatakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan terlalu banyak permasalahan d idalamnya. RUU Pertanahan seharusnya melengkapi Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
"RUU Pertanahan ini masih sangat bermasalah dimana bila dianalisis lebih jauh, justru akan mengembalikan penguasaan tanah yang besar-besaran kepada orang sudah memiliki harta banyak, industri perkebunan dan penguasa lainnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Selain itu, salah satu pasal lain yang menyimpang dari UU PA adalah dihapusnya pasal 5 dimana hak atas tanah dapat ditentukan oleh pemerintah dan milik masyarakat adat. Tetapi, dalam RUU Pertanahan ini, hak atas tanah hanya berasal dari pemerintah saja.
"RUU Pertanahan ini sangat eksklusif sekali dan tidak ada pelibatan masyarakat selama dalam pembahasan di DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN. Sehingga kami sulit sekali masuk ke dalam prosesnya dan tidak mengetahui materi tapi tiba-tiba muncul draft seperti itu dan akan disahkan," ungkapnya.
Maka dari itu, AMAN meminta pengesahan RUU Pertanahan ini perlu ditunda dan dilakukan lagi pembahsannya serta melibatkan masyarakat. Sebab pada dasarnya, regulasi ini membuat pengaturan lebih sulit dan tidak melindungi tanah milik masyarakat adat.