
Padang, gatra.net - Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan, Kabupaten Pesisir Selatan telah dihentikan sepihak oleh bupati setempat pada 2017. Padahal, keberadaan RSUD itu sudah dinanti sejak lama oleh masyarakat setempat.
Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan gugatan kepada Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni ke Pengadilan Negeri (PN) Painan. Alasannya, penghentian sepihak itu dinilai melanggar hukum, tepatnya termasuk Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad), yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Kami akan menggugat Bupati Pesisir Selatan itu dalam waktu dekat. Dengan harapan, PN Painan nantinya bisa mengabulkan seluruh tuntutan mereka. Kita akan melakukan gugatan, sebab sikap bupati itu jelas sudah melawan hukum," ujar Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni dalam keterangan yang diterima gatra.net, Jumat (20/9).
Baca Juga: Kanker Meningkat, RSUD NTB Siapkan Radioterapi
Sebelumnya, pembangunan RSUD M. Zein Painan ini sudah dimulai sejak 2015 di masa Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit, yang kini Wakil Gubernur Sumbar. Lokasi bangunan baru ini, tepatnya di Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan.
Pembiayaannya berasal dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp99 miliar. Pinjaman itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP. Dari besaran itu, sebanyak Rp96 miliar untuk pembangunan fisik gedung, dan Rp3 miliar untuk pembelian perlengkapan alat kesehatan.
Kemudian, pada 2017 Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menghentikan pembangunan RSUD M. Zein tersebut sepihak. Alasan penghentian, menurut bupati, pembangunan dianggap tidak sesuai aturan. Salah satunya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, penghentian pembangunan itu tanpa persetujuan DPRD Pesisir Selatan.