Home Milenial Imam Bantah Ada Sprindik, KPK: Sudah Terima Pekan Lalu

Imam Bantah Ada Sprindik, KPK: Sudah Terima Pekan Lalu

Jakarta, gatra.net - Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif membantah pernyataan Menpora Imam Nahrawi yang mengaku baru mengetahui surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK. 

Menurut Laode, sprindik sudah diterimanya pekan lalu.

"Kalau kita menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat. Beliau (Imam) sudah menerimanya beberapa minggu lalu," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Laode juga membantah ada motif politis dalam penetapan status tersangka Imam Nahrawi. 

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau ada motif politik, mungkin diumumkan sejak ribut-ribut kemarin, ndak ada itu," katanya.

Terkait pemanggilan kembali Imam Nahrawi ke KPK, Laode tidak mengetahui secara persis kapan dipanggil lagi namun diyakini penyidik akan memanggilnya lagi mnantinya, karena Imam sudah sering dipanggil beberapa kali, namun kerap mangkir.

"Kami sangat menghargai beliau, mudah-mudahan dalam panggilan berikutnya beliau hadir," jelasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga telah menerima dana total Rp26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

1739

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR