Home Politik Biang Karhutla Riau, 1,8 Juta Kebun Haram, Negara Rugi 34 T

Biang Karhutla Riau, 1,8 Juta Kebun Haram, Negara Rugi 34 T

Pekanbaru, gatra.net -- Terulangnya kebakaran hutan dan lahan  (karhutla) di Riau,  menimbulkan pertanyaan tentang kepekaan eksekutif dan legislatif terhadap persoalan lingkungan hidup. DPRD Riau meyakini persoalan meredam karhutla ada di ranah eksekutif. Menurut politisi Partai Demokrat, Noviwaldi Jusman, lembaga legislatif telah menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan jauh sebelum terjadinya karhutla 2019.
 
"Soal karhutla yang krusial itu kan kebun-kebun tak berizin. Sehingga dalam pengawasan sulit dilakukan lantaran tidak ada dasar hukumnya. Jadi yang seperti ini, bukan hanya tidak membayar pajak tapi mereka membuka lahan dengan cara dibakar," ungkap Anggota DPRD Riau yang sudah menjabat tiga periode ini, kepada gatra.net, Kamis (19/9). 
 
DPRD Riau pada tahun 2015 pernah membentuk panitia khusus (pansus) monitoring perizinan. Hasilnya sebanyak 1,8 juta hektare kebun sawit di Riau berstatus tanpa izin atau illegal. 
 Pansus kemudian menaksir kerugian negara dari sektor pajak oleh aktivitas haram tadi mencapai Rp34 triliun. Belakangan KPK meminta Pemprov Riau menertibkan kebun sawit ilegal yang ada di daerah tersebut. 
 
Hasil kerja dewan (pansus monitoring) lahan dapat digunakan pihak eksekutif untuk mengambil tindakan. "Jadi bukan komentar yang paling penting, tapi action yang kami lakukan. Sepanjang law enforcemen tidak dilakukan, maka hal ini akan terus terjadi," tekannya. 
 
Sementara itu aktivis lingkungan hidup dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Aldo,  membenarkan adanya respon positif dari DPRD perihal karhutla.  Menurutnya hasil temuan Pansus tersebut dapat jadikan pijakan dalam menertibkan kebun-kebun ilegal. 
 
"Sekarang kan pemprov tergerak untuk melakukan itu (penertiban). Kami berharap Pemprov Riau menjadikan hasil temuan pansus itu sebagai acuan. Karena jika kemudian Pemprov ingin bertindak dengan cara tersendiri (mengukur ulang)  itu akan menguras waktu dan biaya," tekannya. 
 
Aldo menambahkan, upaya meredam karhutla di Riau sejatinya memerlukan dukungan semua pihak dan komitmen antar instansi. Dia menyebutkan upaya pencegahan dapat dimulai dari urusan administrasi. 
 
"Bupati kan hanya mengeluarkan IUP, sementara urusan pemberian Hak Guna Usaha (HGU)  ada di Badan Pertahanan Nasional. Sedangkan pinjam pakai kawasan itu di ranah Kemen LHK.  Untuk KLHK ada baiknya tim penegakan hukun tidak lagi pada tindakan penyegelan. Khusus bagi perusahaan yang kembali terbukti terjadi kebakaran, izin bisa dicabut," katanya.
Reporter: Febri Kurnia