Home Politik Tertibkan Aksi Massa NW, Polda NTB Turunkan 2 Kompi Pasukan

Tertibkan Aksi Massa NW, Polda NTB Turunkan 2 Kompi Pasukan

Mataram, gatra.net - Diterbitkannnya SK Menkumham, Nomor: AHU-0000810.AH.01.08 tertanggal 10 September 2019 yang menetapkan nama M Zainul Majdi, sebagai Ketua Umum Tanfiziyah PB Nahdlatul Wathan menuai protes dari masa NW NTB khususnya di pulau Lombok, Rabu (18/9) di depan Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram.

Guna menjaga ketertiban dan keamanan jalannya aksi massa, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerima pemberitahuan terkait aksi tersebut, menurunkan dua kompi pasukan dari unsur Sabhara Polres Mataram dan Polda NTB.

Kapolda NTB melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol H Purnama, menjelaskan, personel yang diterjunkan guna pengamanan jalannya aksi massa. “Kita tetap menjamin keamanan massa aksi, sehingga kita turunkan dua kompi pasukan untuk ketertiban akan jalannya aksi,” ujarnya.

Sedangkan terkait adanya rencana massa aksi akan menduduki Kanwil Purnama menjelaskan, Polda NTB akan tetap tetap memantau dan memonitor, setiap perkembangan, hingga adanya kepastian dicabut atau dibatalkannya SK terbaru.

“Mengenai informasi ada pergerakan penambahan massa masih dipantau. Namun sejauh ini, belum ada informasi pergerakan massa itu. Kami tetap antisipasi pergerakan massa, dan mengharapkan semua masyarakat tetap menjaga kondusifitas ,” tutup Purnama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Andi Dahrif Rafied, menjelaskan, kewenangan mencabut atau membatalkan SK itu ada di tangan Menkumham Yasonna H. Laoly.

"Saya tidak berwenang untuk mencabut SK itu. Wewenang pak Menteri," kata Andi kepada wartawan, Rabu (18/9).

Menurutnya, Kanwil Kemenkumham NTB hanya bisa membantu meneruskan tuntutan dari ribuan peserta unjuk rasa di Kanwil Kemenkumham NTB ke Menkumham.

Kanwil Kemenkumham NTB telah mencoba menghubungi langsung Menteri Yasonna H. Laoly. Namun belum ada tanggapan dari Menkumham.

“Namun sebenarnya pembatalan SK ini dapat ditempuh melalui jalur hukum, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan jalur PTUN, bisa menganulir SK yang telah dikeluarkan Kemenkumham," ujar dia.

150