Home Politik Menteri Nahrawi Tersangka, Terima Sprindik Sejak Pekan Lalu

Menteri Nahrawi Tersangka, Terima Sprindik Sejak Pekan Lalu

Jakarta, gatra.net - Kuasa Hukum Menteri Pemudah dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo menyebutkan bahwa kliennya akan ikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Saya kira pak Imam akan ikuti proses nya dengan KPK," kata Soesilo kepada gatra.net, Rabu (18/9). Selain itu Soesilo juga mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterima Imam Nahrawi  sejak pekan lalu. "Sudah diterima (sprindik), seminggu yang lalu," ujarnya. 
 
Selanjutnya Soesilo menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsi yang dituduhkan oleh KPK terhadap Imam. Lebih lanjut untuk upaya hukum yang akan ditempuh masih dalam kajian. "Upaya hukum belum tahu mas, kami lagi pikirkan," tambah Soesilo.
 
Diketahui hari ini KPK menetapkam Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018.
 
"Dalam penyelidikan ditetapkan dua orang sebagai tersangka IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
 
Menurut Alex, dalam penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain, dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI tahun anggaran 2018.
 
"Proses penyelidikan sejak 25 Juni 2019 KPK telah memanggil IMR tiga kali namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan tersebut," kata Alex. Alex menyebut dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar pada tahap awal diduga KONI mengajukan penyaluran dana diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
 
Ia menambahkan pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain terkait penggunaan anggaran Kemenpora tahun 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
276