Home Politik DPR: RUU Bisa Disahkan Tanpa Melalui Prolegnas

DPR: RUU Bisa Disahkan Tanpa Melalui Prolegnas

Jakarta, gatra.net - Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Zulfan Lindan menyebut DPR memiliki wewenang untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tanpa perlu melewati Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah itu terkait pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 mengatakan dalam keadaan tertutup DPR dan presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) di luar prolegnas mencakup macam-macamnya itu," ujar Zulfan, yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/9).

Zulfan mengatakan, dalam Pasal 23 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tercantum bahwa pengajuan RUU di luar Prolegnas mencakup dua poin. Pertama, untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam.

Kedua, keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR, yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Sebelumnya, wacana untuk merevisi UU KPK menuai polemik dari berbagai pihak. Wacana tersebut dinilai tidak memiliki transparansi. Rencana pembahasan RUU ini tidak pernah ada sebelumnya dalam rapat antara Baleg (Badan Legislasi) DPR dan Kemenhumkam.

Pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan. Pembahasan sebuah RUU harus dimulai dengan tahap perencanaan. Letak perencanaan itu ada di Prolegnas dan prioritas tahunan DPR. Namun tanpa melalui proses itu revisi UU KPK tiba-tiba muncul dalam sidang paripurna di DPR Kamis 5 September 2019. Tanpa ada partai politik yang menolaknya.

790

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR