Home Politik Kejagung Periksa Dua Saksi Usut Kasus Korupsi Danareksa

Kejagung Periksa Dua Saksi Usut Kasus Korupsi Danareksa

Jakarta, gatra.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas pada Debitur PT. Aditya Tirta Renata. Dalam pemeriksaan penyidik kejagung minta keterangan dua orang saksi. Managing Director CIMB Securities, Yoga Nugraha dan Staf CIMB Securities, Ira Febrasari.

"Keduanya diperiksa terkait dengan pembelian saham SIAP di bursa efek dalam jangka harian (intraday)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mukri saat dikonfirmasi Kamis, (12/9).

Mukri menjelaskan kasus ini berawal sejak 3 Juni 2015. Saat itu PT. Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repurchase agreement atau yang biasa disebut repo (perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang) kepada PT. Aditya Tirta Renata Rp50 miliar.

Fasilitas pembiayaan repo, tenor selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan 28 Mei 2016. Jaminan saham SIAP sebanyak Rp433 juta lembar. Dengan closing price 25 Mei 2015 senilai Rp231 per lembar dan jaminan tambahan aset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².

Namun hingga bulan Oktober 2015 pihak PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan. "Padahal sesuai perjanjian apabila PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok maka, PT. Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP," tambah Mukri

Tapi saham SIAP tersebut tidak dilakukan Forced Sell sampai saham itu disuspensi pada 6 November 2015. Sehingga dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko.

878