Home Politik Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bankeu Pendidikan

Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bankeu Pendidikan

SemarangGatra.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2018 bidang pendidikan 2018 untuk Kendal dan Pekalongan senilai Rp8,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah (Jateng), I Ketut Sumedana, menyatakan penetapan empat tersangka setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.

Saksi yang diperiksa dari unsur pengusaha, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Pekalongan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mulai hari ini resmi menetapkan empat orang tersangka. Ada kemungkinan tersangka bertambah,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/9).

Para tersangka itu, menurut ia, masing-masing berinsial S sebagai pejabat pembuat komitmen Dinas Pendidikan Kabupten Kendal, CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika, SMS, Presiden Direktur PT Asta Grafika, dan S pejabat pembuat komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.

Modus operandi korupsi bantuan keuangan (bankeu) yang dilakukan di Kendal dan Pekalongan hampir sama yakni kontrak dibuat pada bulan April atau sebelum APBD perubahan 2018 yang disahkan pada September.

Dana bankeu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Tengah digunakan untuk pengadaan laptop ke sekolah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan markup harga.

“Kontrak dibuat April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September ini merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu spesifikasi laptop tidak sesuai yang dibeli serta ada markup harga,” ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menyatakan, laptop tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma kepada sekolah di Kendal sebanyak 864 unit dengan nilai kontra Rp8,9 miliar dan sekolah di Pekalongan sebanyak 897 unit dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar.

“Kami sedang mendalim juga kemungkinan adanya peran dari kepala daerah dalam kasus ini," katanya.

Seperti diketahui, Kejati Jateng melakukan penyelidikan pencairan dana bankeu Pemprov Jateng 2018 bidang pendidikan kepada kabupaten/kota se-Jateng senilai total Rp1,142 triliun.

Penyidik Kejakti Jateng menemukan adanya indikasi korupsi di Kabupaten Pekalongan dan Kendal untuk pengadaan laptop karena diduga ada penyimpangan harga hardware dan software.

1100