
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service 2009-2013, Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait degan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto). BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama PETRAL sebelum dilakukan penggantian pada 2015," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Laode, setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah lima lokasi pada 5-6 September 2019. Rumah yang beralamat di Jl. Pramukasari 3, Jakarta; rumah di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan; apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat; rumah di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat; dan rumah di Jl. Cisanggiri II Petogogan,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan, maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery.
"Pada periode 2010 sampai 2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.