Home Milenial Polres Lingga Amankan Ratusan Tanaman Ganja

Polres Lingga Amankan Ratusan Tanaman Ganja

Batam, gatra.net - Jajaran Polres Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan KP, DK, PA, EP dan AC, Senin (9/9).

Mereka disangkakan sebagai pemakai, pengedar dan pemilik tanaman ganja di Daek, Lingga. Dalam operasi itu, polisi menyita 70 batang bibit tanaman ganja, 18 buah polybag, 8 pot berisi ratusan biji ganja, satu buah wajan bekas berisi 117 benih ganja, ganja kering seberat 10,9 gram dan biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram yang dikemas dalam pelastik bening.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi mengatakan, pengungkapan tanaman ganja tadi berawal dari hasil penyelidikan Satreskoba Polres Lingga terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja di Daik Lingga.

Penyelidikan itu kemudian mengerucut kepda tersangka PA. "Kami tidak serta merta mendapatkan para tersangka. Tapi melalui penyelidikan panjang. Polisi terlebih dahulu membekuk tersangka PA. Waktu itu dia sedang mengkonsumsi barang haram itu di rumahnya di kawasan jalan Cening Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik," ujar Joko kepada gatra.net, Selasa (10/9).

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangaka mengaku baru pertama kali menanam ganja itu untuk dikonsumsi pribadi. Bibit ganja didapat dari Batam.

Pengakuan tadi tidak lantas membikin Polres Lingga percaya. "Kami akan terus mendalami dan menggembakan kasus ini. Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap petani yang menanan jenis tanaman lain yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta sebisa mungkin memutus jalur distribusi barang haram itu hingga ke pelosok," tekad Joko.

Selain itu, Polres Lingga kata Joko akan terus mendorong peran aktif masyarakat, tokoh masyarakat setempat untuk saling bahu membahu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lingga.

Menurut Joko, di daerah lereng gunung Daek, masih banyak daerah hutan asri dengan aliran sungai yang jarang didatangi masyarakat. "Lokasi seperti itu yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk menanam jenis tanaman terlarang itu," kata Joko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka akan dibidik dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

272