Home Ekonomi Sekjen KKP: Penanaman Modal Asing Tidak Berlaku di Laut

Sekjen KKP: Penanaman Modal Asing Tidak Berlaku di Laut

Jakarta, gatra.net - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menuturkan, Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor perikanan pada dasarnya hanya diperbolehkan untuk sektor darat. 

"Penanaman modal asing, yang jelas hanya untuk industri yang di daratan. Tidak untuk di atas air, di atas laut, apalagi di atas kapal," ujarnya, Senin (9/9).
 
Lebih jauh, ia menjelaskan, menangkap ikan di wilayah laut nusantara, tidak boleh menggunakan kapal asing. Tidak pula menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing. 
 
"Jadi kalau menangkap ikan di Indonesia harus investasi modal dalam negeri asli, kapal asli buatan dalam negeri, dan ABK juga dalam negeri," tambahnya. 
 
Penanaman Modal Asing, kata Nilanto, hanya bisa dilakukan di sektor industri pengolahan, logistik, dan konsolidasi.
 
Untuk proporsi PMA sendiri, menurut data yang dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melonjak. Per Januari 2016, proporsi PMA hanya sebesar 14%, lalu meningkat sepanjang tiga tahun ke depan menjadi 29% (2017), 35% (2018), dan 36% di tahun 2019. 
490