
Jakarta, gatra.net - Sekretariat Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan berpotensi membuat konflik agraria untuk terus terjadi.
"RUU Pertanahan ini, saya nilai tidak akan bisa menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural, masif, berskala, berdampak luas, dan lintas sektor. Justru dengan RUU itu, pemerintah akan menjadi abai, sehingga sangat mungkin konflik itu terus terjadi," kata Dewi saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/9).
Hal itu dapat terjadi karena di dalam RUU Pertanahan tersebut keberadaan lembaga independen yang berwenang menyelesaikan konflik agraria dinilai tidak begitu penting. Justru lembaga peradilan pertanahan yang wajib ada jika mengacu RUU tersebut.
Menurut dia, dengan adanya lembaga peradilan pertanahan, justru akan membuat fungsi dari lembaga tersebut tak jelas. "Jika lewat lembaga peradilan, akan tumpang tindih kewenangannya dengan Pengadilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara yang ada," imbuh Dewi.
Sementara itu, saat ini pembahasan RUU Pertanahan telah memasuki babak akhir. RUU tersebut diperkirakan akan selesai pada penghujung bulan ini.