
Jakarta, gatra.net - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, ketimbang merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR RI seharusnya justru merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Di dalam UU Tipikor kita masih banyak yang belum inline dengan Piagam PBB yang sudah kita ratifikasi," kata Saut saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (8/9).
Saut menilai, revisi UU Tipikor perlu dilakukan, jika pemerintah benar-benar serius untuk melakukan pemberantasan terhadap korupsi. Dia juga menjelaskan, sebenarnya tidak ada urgensi bagi DPR untuk merevisi UU No 30/2002 itu.
Sementara itu, piagam PBB yang dimaksud Saut ialah Konvensi PBB Anti Korupsi pada 2003 yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut pihaknya, masih banyak hal-hal yang belum diakomodir dalam UU Tipikor itu. Beberapa diantaranya: korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.
"Kita tandatangani piagam PBB, terus kita tidak lanjutkan. Tahun 2003 kita buat [ratifikasi] Piagam PBB, tahun 2006 kita tandatangani. Tapi hari ini kita tidak laksanakan, itu kenyataan-kenyataanya. Kenyataan itu diperparah lagi dengan [Piagam] PBB itu sendiri yang harus kita patuhi. Karena harus ada badan di suatu negara, yang permanen, independen, bebas dari pengaruh-pengaruh tidak penting," imbuh Saut.