Home Politik Kewenangan Bawaslu Jateng Awasi 21 Pilkada 2020 Terbatas

Kewenangan Bawaslu Jateng Awasi 21 Pilkada 2020 Terbatas

Semarang, Gatra.com - Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah pada pelaksanaan 21 pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 terbatas.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Fajar Saka, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memutus perkara pelanggaran administrasi seperti pada pemilu 2018.

“Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini membuat kinerja pangawasan pada pilkada mendatang kurang bisa maksimal,” katanya di Semarang, Jumat (6/9).

Pembatasan kewenangan ini, menurut Fajar karena pada pelaksanaan pilkada serentak mendatang menggunakan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tidak menggunakan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, lanjut ia, waktu penindakan perkara bila terjadi adanya dugaan pelanggaran pilkada juga hanya diberi waktu lima hari. Sedangkan UU pemilu waktu penindakan selama 14 hari.

Dengan waktu pendek ini akan mempersulit Bawaslu melakukan proses pembuktian adanya pelanggaran pidana peserta pilkada yang tidak mudah.

Menurut Fajar, Bawaslu yang daerahnya menggelar pilkada 2020 tidak sepakat bila menggunakan UU Pilkada yang membatasi kinerja pengawasan.

“Bawaslu Sumatera Barat sudah mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini mewakili Bawaslu lainnya. Kami mendukung,” ujarnya.

Fajar berharap Mahkamah Konstistusi bisa mengambulkan judicial review tersebut agar kerja pengawasan Bawaslu pada pilkada serentak 2020 bisa optimal seperti pada saat pemilu 2018.

“Pelanggaran pilkada dengan pemilu hampir sama, semisal masalah politik uang,” katanya.

Seperti diketahui pada 2020 sebanyak 21 daerah di Jateng bakal menggelar pilkada serentak, yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal.

Selain itu juga Kabupaten Klaten, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kota Megalang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.

318