
Bogor, gatra.net - Guna meningkatkan investasi di sektor industri, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menarik datangnya investor ke Indonesia. Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah saat ini adalah pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu atau disebut tax holiday di 18 sektor industri.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BBPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ngakan Timur Antara dengan adanya tax holiday ini, animo investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia terus meningkat. Hal ini disebabkan dengan kemudahan proses dalam mendapatkan insentif ini melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Animo orang yang ingin mendapatkan tax holiday itu meningkat. Karena sekarang prosesnya jauh lebih mudah," katanya di Bogor, Kamis (5/9).
Baca Juga: DJP Klaim Tax Holiday Banyak Diminati Investor
Bahkan, tambahnya, investor baru dapat mengetahui terlebih dahulu tentang kejelasan mendapatkan tax holiday sebelum membangun pabrik di Indonesia.
"Apakah dia [investor] termasuk ke dalam 18 sektor yang diberikan itu. Kalau dulu kan, dia sudah beroperasi, sudah membangun pabrik, sudah diskusi lama, ujung-ujungnya begitu dia berjalan tidak diberikan. Itu kan yang banyak kecewa dulu," ujar Ngakan.
Meskipun begitu, masih banyak perbaikan yang harus dilakukan dalam sistem OSS ini. Menurutnya, masih terdapat beberapa hal penting yang belum tercantum dalam sistem OSS.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pemberian tax holiday ini merupakan salah satu solusi untuk membantu perkembangan investasi serta perkembangan teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan guna meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi era Industri 4.0.