Home Teknologi Tak Pakai E-Banking, Pembeli Online Ditipu Rp107 Juta

Tak Pakai E-Banking, Pembeli Online Ditipu Rp107 Juta

Sleman, gatra.net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kejahatan dalam transaksi online. Dua dari tiga pelaku, BN (61) dan YS (54), ditangkap terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Polisi Y Tony Surya Putra mengatakan, satu pelaku, YN (60), masih dikejar. Modusnya, YN memesan pembelian kabel kepada korban Ho Min Lok (65), warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
 
YN memesan melalui surat elektronik dan aplikasi WhatsApp. Setelah sepakat, YN kemudian mengirim bukti transfer pembayaran sekitar Rp107 juta. Korban kemudian mengirim kabel pesanan itu ke pelaku. "Pelaku ternyata mengirimkan bukti transfer bodong," kata Tony dalam konferensi pers di Markas Polda DIY, Kamis (5/9). 
 
Akhir Juli 2019, korban melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Pada akhir Agustus, dua pelaku, yakni teman YN, yakni BN dan YS, ditangkap. "Dua pelaku yang diamankan ini berperan menyimpan barang pembelian dan akan kembali menjualnya. Sementara YN yang bertransaksi dengan korban masih dalam pengejaran," ujarnya. 
 
BN dan YS dikenai sanksi pidana pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Aturan ini mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan dalam transaksi elektronik. Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. 
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan, korban tidak memakai e-banking saat bertransaksi. Ketika ada uang masuk ke rekeningnya, korban harus mengecek langsung ke bank.  "Tersangka mengirim bukti setoran transfer palsu pada hari Jumat siang. Baru bisa dicek di bank pada Seninnya," katanya. 
 
Yulianto mengimbau pengguna transaksi digital mempunyai aplikasi e-banking di ponselnya. Hal ini agar transaksi bisa langsung dicek sewaktu-waktu.
326