Home Politik Bupati Muzni Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Solok

Bupati Muzni Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Solok

Jakarta, gatra.net - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Muzni adalah tersangka suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Selain Muzni, KPK juga memeriksa dua orang saksi dalam kasus yang sama yakni Direktur Dempo Damko, Suhanddana dan Plt Kepala Dinas PU TRP Kab. Solok Selatan, Hanif Rasimon. Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama Pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar yang diduga sebagai pemberi suap.

Muzni diduga menerima suap dari Yamin Kahar sejumlah Rp460 juta. Uang haram itu disinyalir sebagai realisasi komitmen atas kesepakatan dari proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan. KPK mengidentifikasi bahwa ada pemberian lain dari Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, yakni uang Rp315 juta.  

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menyerahkan uang sejumlah Rp440 juta kepada KPK. Uang yang dikembalikan itu saat ini dijadikan barang bukti oleh KPK. Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yamin Kahar selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

415