Home Ekonomi Mayoritas Muslim,Aceh Dinilai Perlu Gali Potensi Wakaf Tunai

Mayoritas Muslim,Aceh Dinilai Perlu Gali Potensi Wakaf Tunai

Banda Aceh, gatra.net - Provinsi Aceh dinilai perlu menggali pontensi-potensi wakaf tunai. Pasalnya, dengan adanya wakaf tunai, umat Islam akan lebih mudah berwakaf tanpa harus menunggu modal dalam jumlah besar seperti mewakafkan tanah atau properti lainnya.

“Wakaf tunai tidak boleh disalurkan sampai habis, melainkan harus diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan. Keuntungan ini lah yang akan dinikmati oleh masyarakat atau digunakan untuk membangun aset wakaf yang sudah ada atau untuk membeli aset wakaf baru,” kata Pelaksana Tugas Kepala Baitul Mal Aceh, Mahdi Ahmadi di Banda Aceh, Rabu (4/9).

Baca Juga: Wakaf Jadi Sumber Keuangan Potensial

Aceh sebagai provinsi dengan penduduk mayoritas muslim yang menjalankan syariat Islam tentu memiliki potensi yang sangat besar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui harta wakaf. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah wakaf Aceh per Maret 2016 mencapai 76.786 hektare (17,61% tanah wakaf nasional). Jumlah tersebut tersebar di 24.898 titik.

“Sebanyak 13.730 persil di antaranya sudah bersertifikat, sehingga masih ada 11.168 persil lagi untuk memastikan sertifikat tanah wakaf tersebut. Apalagi kalau kita galakkan wakaf tunai, maka Aceh bisa surplus dengan dana wakaf dan zakat,” sebut Mahdi optimis.

Namun yang disayangkan, jelas dia, saat ini masih banyak harta wakaf yang belum dikelola dengan baik, padahal bisa dimanfaatkan untuk membantu fakir miskin. Faktanya, rangking kemiskinan Aceh masih berada pada peringkat pertama di Sumatera.

Baca Juga: Memberdayakan Ekonomi Pesantren Dengan Program BWM

Untuk itu, Baitul Mal Aceh mengundang nazir seluruh Aceh untuk bertukar pendapat bagaimana memproduktifkan harta wakaf. Sehingga ke depan ada pemberdayaan masyarakat miskin melalui harta wakaf supaya mereka tidak terus-menerus dalam lingkaran kemiskinan.

“Dengan adanya Qanun baru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sudah bisa mengelola wakaf secara profesional, tidak lagi secara tradisional. Sehingga tidak ada wakaf yang hilang manfaatnya,” pungkasnya.

706