
Semarang, Gatra.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah melakukan penggeledahan kantor Dinas Peternakan Kabupaten Blora terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap petani penerima dana inseminasi pembuntingan sapi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jawa Tengah, I Ketut Sumedana, tim penyidik beranggotakan 15 orang menyita sejumlah dokumen, seperti dokumen pengeluaran anggaran, dokumen perjanjian, dan dokumen kontrak kerja.
“Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kerugian keuangan negara akibat pungli di Dinas Peternakan Kabupaten Blora antara Rp 600 juta sampai Rp 1 miliar,” katanya di Semarang, Rabu (4/9).
Menurut Ketut kasus pungli dana inseminasi di Dinas Pertanian Kabupaten Blora masuk tahap penyidikan Kejakti Jateng pada 3 September 2019.
Modusnya, dana inseminasi sapi dari Dinas Peternakan Kabupaten Blora disalurkan ke unit pelayanan terpadu (UPT) untuk kemudian dibagikan kepada para peternak.
Petugas UPT melakukan pungli kepada peternak sapi penerima bantuan antara Rp10.000 hingga Rp20.000. Uang pungli masuk ke kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora.
“Besarnya nilai pemotongan dana inseminasi memang tidak besar, namun karen jumlahnya ribuan sehingga nilainya besar. Sudah diakui oleh UPT uang diserahkan kepada kepala Dinas Peternakan Blora yang digunakan untuk kepentingan lain di luar operasional,” ujar Ketut.
Dana inseminasi sapi tersebut, lanjut ia, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora 2017 senilai Rp2 miliar. Pungli juga didudag terjadi pada 2018.
Mengenai tersangka, Ketut menyatakan belum ada tersangka pada kasus pungli di Dinas Peternakan Kabupaten Blora karena masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Langkah kami lakukan mengeluarkan surat perintah penyidikan kemudian melakukan penggeledahan, pemeriksaan, baru penetapan tersangka,” kata Ketut.