Home Politik Revisi Tatib, Pimpinan DPRD Jateng Akan Displinkan Anggota

Revisi Tatib, Pimpinan DPRD Jateng Akan Displinkan Anggota

Semarang, gatra.net - Pimpinan DPRD Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan revisi tata tertib (tatib) untuk mendisplinkan anggota dewan dalam mengikuti rapat kerja atau penyususnan Peraturan Daerah.

Menurut pimpinan DPRD Jateng sementara dari PDIP, Bambang Kusriyanto, kedisplinan bagi anggota dewan sangat penting karena merupakan salah satu kunci keberhasilan kerja.

“Revisi tatib dewan nantinya lebih menekankan kepada kedisplinan anggota dewan,” katanya pada dialog dengan kalangan jurnalis di Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (4/9).

Dialog juga dihadiri pimpinan dewan sementara lainnya dari PKB, Sukirman dan Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin.

Lebih lanjut, Bambang, menyatakan dari pengalaman kedisplinan, terutama tentang waktu masih rendah, semisalnya diundang rapat pukul 09.00 WIB datanganya pukul 12.00 WIB.

Demikian pula kehadiran dalam mengikuti rapat paripurna dewan, masih banyak yang tidak hadir dengan berbagai alasan.

“Bila nantinya disetujui anggota dewan lainnya yang duduk dalam panitia khusus (pansus) tatib, maka kedisplinan dalam waktu dan menghadiri rapat paripurna akan ditegakan,” ujarnya.

Anggota dewan yang datang tidak tepat waktu dan tidak menghadiri rapat paripurna akan diumumkan namanya, asal fraksi, dan alasanya agar diketahui publik.

Bila enam kali berturut-turut anggota dewan tidak hadir rapat paripurna akan dibawa ke Badan Kehormatan (BK) dewan untuk mendapatkan sanksi.

“Ini pernah saya terapkan saat saya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Semarang periode 2014-2019,” ucap Bambang.

Sementara, Sukirman, menyatakan perlu adanya staf ahli untuk masing-masing anggota dewan guna membantu tugas-tugas sebagai anggota legislatif yang cukup padat.

“Bila satu anggota dewan didampingi satu staf ahli bisa meringankan tugas kedewanan,” kata dia.

Kendala untuk pengadaan staf ahli dewan ini, menurut Sukirman karena sampai sekarang memang belum ada Paraturan Pemerintah (PP) yang mengatur adanya staf ahli bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Perlu didorong agar segera ada PP yang mengatur staf ahli bagi anggoat DPRD karena sangat penting,” ujar dia.

182