
Semarang, gatra.net - Terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, dijatuhi empat tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (3/9).
Majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan jika Lasito menerima uang suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuqi, sebesar Rp500 juta dan US$16 ribu.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dan denda Rp 400 juta," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto.
Selain itu, hakim juga memberikan subsider penjara tiga bulan jika denda tidak bisa dibayarkan.
Dalam amar putusnya, hakim menyebut jika Lasito terbukti bersalah telah menerima suap dengan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, fakta membuktikan jika Lasito menerima uang suap Rp 500 juta dan US$16 ribu, di kediamannya Laweyan Solo, melalui perantara Ahmad Hadi Prayitno, kuasa hukum Ahmad Marzuki, pada 12 November 2019.
Selanjutnya, atas kesepakatan penerimaan uang itu, pada 13 November 2017, Lasito mengabulkan praperadilan Ahmad Marzuqi dan menyatakan penetapan status tersangka tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, atas putusan hakim, terdakwa Lasito tanpa ragu langsung menerima keputusan hakim. Sementara kuasa hukum dari KPK mengambil tindakan pikir-pikir atas putusan itu. "Ya saya menerima yang mulia," kata Lasito singkat.
Diketahui jika putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Lasito dihukum 5 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.