Home Politik Rapat Paripurna DPRD Jateng Setujui Pencabutan 5 Perda

Rapat Paripurna DPRD Jateng Setujui Pencabutan 5 Perda

SemarangGatra.com-DPRD Jawa Tengah menyetujui pencabutan sebanyak lima peraturan daerah (perda) Jawa Tengah dicabut karena dinilai tidak lagi sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya.

Pencabutan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Gedung Berlian di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jumat (30/8).

“Apakah anggota dewan menyetujui rancangan peraturan daerah (reperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi perda?” Tanya Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi yang memimpin rapat paripurna yang dijawab “setuju” puluhan anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, anggota panitia khusus (pansus) DPRD raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah, Bambang Joyo Supeno dalam laporannya, menyatakan pencabutan lima perda ini agar tidak terjadi kerancuan peraturan karena beberapa hal mengalami pergantian kewenangan, baik ke pusat maupun daerah.

Kelima perda tersebut adalah Perda Jateng Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak Di Jateng, Perda Jateng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Perda Jateng Nomor 15 Tahun 2003, tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Jateng Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Jateng, dan Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan.

“Dari hasil pembahasan pansus kelima perda Jateng ini sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut,” ujar Bambang.

Selain mengesahkan pencabutan perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah, rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen juga mengesahkan empat perda baru.

Empat perda itu masing-masing perda tentang Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jateng, perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Jateng Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Pihak Ketiga.

Serta Perda tentang Penyelenggaran Kerja Sama, dan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenalistrikan di Jateng.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Jateng yang telah menyelesaikan pembahasan lima raperda.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Jateng bisa merampungkan lima perda,” ujar dia.

222