Home Politik Tujuh Kementerian Kebut Bahas RUU Penanggulangan Bencana

Tujuh Kementerian Kebut Bahas RUU Penanggulangan Bencana

Jakarta, gatra.net - Tujuh kementerian kebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana (PB) yang diajukan oleh DPR RI sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 
 
"Merujuk ke Surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 7 Agustus 2019 perihal RUU Penanggulangan Bencana telah disepakati terdapat 7 menteri yang ditunjuk mewakili Presiden dalam Pembahasaan RUU PB bersama DPR dengan Kementerian Sosial sebagai koordinator," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
 
Mensos menjelaskan tujuh kementerian yang telah ditunjuk terdiri dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
 
Ketujuh Kementerian ini duduk bersama dalam rapat tertutup pada Rabu (28/8), membahas RUU PB dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Basarnas.
 
Agus Gumiwang menyebut Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini berawal dari usulan dari DPR yakni pada 23 Juli 2019 lalu. Kemudian telah dilakukan beberapa kali pembahasan.
 
"Dan hari ini dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PB untuk menentukan arah kesepahaman pemerintah dalam menanggapi usulan RUU PB inisiatif DPR," ungkap Agus Gumiwang.
 
Selaku koordinator, Mensos menargetkan pada pekan pertama September draf RUU PB sudah disampaikan kepada Menteri Sekretariat Negara untuk selanjutnya disampaikan ke Ketua DPR. 
 
"Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin RUU PD menjadi undang-undang," ucap Agus Gumiwang
 
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo mengatakan wilayah Indonesia memiliki kondisi yang rentan secara geografi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingungan hingga kerugian harta benda. Sehingga menurutnya mendesak diperlukan aturan yang lebih detail dan komprehensif mengatur penanggulangan bencana.
 
"Melalui RUU PB ini diharapkan penanganan bencana lebih terintegrasi karena merupakan tugas negara untuk hadir memberikan perlindungan dan menyelamatkan rakyatnya," ujar Doni.
 
Rapat Koordinasi Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di Kementerian Sosial dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
166