
Jakarta. gatra.net - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pendapatan dari pajak tidak hanya digunakan sebagai belanja negara saja. Ia menjelaskan, ada instrumen pajak yang akan mendukung upaya daya saing industri.
"Untuk penerimaan pajak tidak hanya sebagai instrumen penerimaan negara, kami juga menggunakan instrumen pajak. Dalam rangka mendukung sektor riil dalam upaya memperkuat industri di Indonesia. [Selain itu] memperkuat daya saing serta inovasi," papar Sri Mulyani saat pembicaraan tingkat I/pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 di Banggar, Nusantara II Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8).
"Oleh karena itu, di dalam instrumen pajak ini, kita meluncurkan insentif baik untuk pajak [penghasilan] PPh, PPN [Pajak Pertambahan Nilai] dan Bea Cukai. Tujuannya untuk mendorong investasi, memperbaiki kualitas SDM dan daya saing di Indonesia," tuturnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga menjelaskan, sudah ada penjelasan tentang variasi pajak yang tidak memberatkan rakyat.
"Saya sudah sampaikan ada super deduction untuk vokasi dan litbang ini untuk PPh. Mini Tax untuk investasi di bawah Rp500 miliar, investment allowence dan Pph yang ditanggung pemerintah untuk sektor panas bumi dan penghapusan piutang PDAM tahun 2020," ucapnya.
Bahkan ada juga insentif berupa pengurangan untuk barang yang bersifat strategis. Sri Mulyani mengatakan, barang strategis tersebut dibebaskan atas impor jasanya.
"Untuk PPN kami memberikan insentif PPN untuk impor. [Kemudian] penyerahan barang strategis serta PPN yang tidak dipungut atas impor jasa alat angkut tertentu. Terutama untuk kapal laut, pesawat udara, dan kereta api," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu.
Menurutnya, insentif bea cukai mencakup fasilitas kawasan berikat, gudang berikat, dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Ditambah kawasan ekonomi khusus.