Home Politik Mendorong Hak Ekosob Bagi Penyintas Pelanggaran HAM

Mendorong Hak Ekosob Bagi Penyintas Pelanggaran HAM

Jakarta, gatra.net - Selama hampir lima tahun, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) bersama-sama dengan berbagai organisasi para korban HAM dan organisasi masyarakat sipil terus mendorong hak ekonomi-sosial-politik (Ekosob) bagi para korban lewat Program Peduli. Program tersebut disebut telah berhasil memperkenalkan dan mendorong skema inklusi dalam kerja dan advokasi hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu melalui pendekatan hak Ekosob. 

"Kami memandang bahwa pendekatan ekonomi sosial politik inilah yang paling efektif," ujar Program Manager IKa, Lilik HS di Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga: Generasi Muda Harus Kritis Menyoroti Pelanggaran HAM

Misalnya, jumlah korban yang telah mendapat akses layanan publik dan bantuan sosial termasuk di dalamnya layanan khusus berupa akses pengobatan gratis untuk korban lansia yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semakin meningkat. Para korban juga terlibat dan diterima dengan terbuka dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ironisnya, advokasi secara nasional bagi para penyintas dan pengakuan negara terkait hal tersebut berjalan stagnan selama ini. Padahal ada lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK merupakan lembaga yang mendapat mandat langsung dari negara. 

Dengan demikian, ungkap Lilik, kegiatan advokasi  tersebut bukan merupakan upaya dari negara secara langsung dan masih bersifat kedaerahan, bukan nasional. Lilik tak menampik mendorong upaya perubahan kebijakan tentu tidak mudah. Advokasi nasional mentok. Maka mereka berupaya ke daerah-daerah. Ruang-ruang advokasi itu ada peluangnya di daerah

Baca Juga: Amnesty Internasional Kritik Penahanan Aktivis di Kuba

"Kita terus membuka ruang penerimaan sosial. Stigma dan diskriminasi masih terjadi. Dengan begitu kita mendorong agar ruang sosial di Indonesia ke depan bisa lebih ekslusif. Rekonsiliasi harus datang dari masyarakat sipil sendiri. Dan ini memulihkan aspek-aspek psikologis dari para penyintas HAM," tambahnya.

Pada 29 hingga 31 Agustus mendatang, IKa bekerja sama dengan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) akan menggelar festival HAM bertajuk "Festival 45-45: Meretas Batas Bagi Penyintas" yang merupakan upaya menjembatani antara para penyintas pelanggaran HAM di masa lalu dengan generasi muda sekarang. 

 

263