
Asahan, gatra.net - Plt Bupati Asahan, Surya dipastikan tidak akan diusulkan lagi oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Bupati definitif pengganti almarhum Taufan Gama Simatupang.
Sekretaris DPRD Asahan, Syahrul Efendy Tambunan, menegaskan, pengusulan, pengangkatan dan penetapan Surya dari posisi jabatan wakil Bupati Asahan menjadi Bupati telah melewati batas waktu sesuai yang diatur oleh Undang-Undang.
"DPRD tidak lagi memiliki kewenangan. Sekarang kewenangan ada di tangan Gubernur,"ujarnya kepada Gatra. Com di gedung DPRD Asahan, Selasa (27/8).
Syahrul menambahkan DPRD Asahan kehabisan batas waktu untuk mengusulkan Wakil Bupati Asahan, Surya menjadi Bupati. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, DPRD hanya memiliki waktu 10 hari kerja.
Sepuluh hari tersebut batas waktu untuk mengajukan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati terhitung kepada Mendagri melalui Gubernur sejak Bupati dan Walikota berhenti. Surat Pemberhentian Bupati Asahan dikeluarkan oleh Mendagri tertanggal 29 Juli 2019, dan kita terima pada tanggal 8 Agustus 2016.
Berdasarkan tanggal surat tersebut, maka 10 hari seharusnya pengajuan Surya menjadi Bupati selambat-lambatnya dilakukan DPRD pada 17 Agustus 2019, sedangkan sampai saat ini pun belum dilakukan paripurna oleh DPRD.
Dia menegaskan, berdasarkan surat Mendagri tersebut, alm. Taufan Gama Simatupang secara dejure telah diberhentikan sebagai Bupati Asahan. Taufan diberhentikan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.12-2921 tanggal 29 Juli Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Asahan yang ditandatangani Mendagri Tjahyo Kumolo.
"Karena batas waktu berakhir, DPRD Asahan tidak akan menggelar paripurna pengusulan dan penetapan Wabup menjadi Bupatii,"jelasnya lagi.
Reporter Edy Gunawan Hasby