Home Gaya Hidup Bawa Satu Ton BBM untuk PETI, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

Bawa Satu Ton BBM untuk PETI, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

Merangin, gatra.net – Aparat Polres Merangin menangkap satu orang yang diduga membawa satu ton BBM bersubsidi jenis solar pada Senin (26/8) sekitar jam 2 subuh.

Pelaku yang ditangkap itu diketahui adalah Firmansyah (28), warga BTN Villa Mas Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita 38 galon solar seberat 1 ton yang diangkut menggunakan mobil jenis Isuzu Panther.

Penangkapan pelaku bermula ketika aparat mencurigai mobil jenis Isuzu Panther melintas di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum). Mobil tersebut dibuntuti hingga di depan PO Family Raya. Saat diperiksa, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat 38 galon BBM jenis solar. Pelaku pun dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kalau pelaku telah ditahan di sel Mapolres.

“Barang buktinya sudah kita amankan, dan pelakunya telah kita tahan. Kita akan terapkan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Khairunnas.

805