Home Politik 5 Kecaman LBH Surabaya terkait Penanganan Mahasiswa Papua

5 Kecaman LBH Surabaya terkait Penanganan Mahasiswa Papua

Surabaya, gatra.net - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam keras tindakan aparat kepolisan yang menembakkan gas air mata pada mahasiswa Papua di Asrama Papua Jalan Kalasan, Surabaya, Sabtu (17/8)

Penyerangan itu bermula saat negosiasi massa, ormas, dan aparat kepolisian dengan mahasiswa Papua yang diduga membuang bendera Merah Putih ke dalam selokan, tak menemukan jalan terang. Saat itu, mahasiswa Papua menolak keluar dari asrama. Mereka juga enggan diperiksa lantaran merasa bukan pelaku pengrusakan bendera seperti yang dituduhkan massa dan ormas.

Pengacara Publik LBH Surabaya, Sahura mengatakan aparat yang melesakkan gas air mata ke dalam asrama mahasiswa Papua pada dasarnya menyalahi peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Baca Juga: LSM Tuntut Kapolri Tindak Tegas Aparat yang Bersikap Represif Terhadap Mahasiswa Papua

"Itu kan termasuk dengan, ada di peraturan Kapolri, kalau enggak salah peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Itu ada beberapa tahapan yang mestinya itu dilakukan polisi," kata Sahura saat dihubungi gatra.net, Senin (19/8).

Jika, aparat kepolisian hendak menembakkan gas air mata, setelah melalui tiga tahap. "Itu ada beberapa tahapan yang mestinya dilakukan polisi. Dan gas air mata itu ada di tahap ketiga sebenarnya baru dilakukan," kata dia.

"Seperti ketika ada perlawanan atau mulai ada perlawanan yang itu menyulitkan aparat kepolisian, itu baru bisa ditembak. Ini kan enggak ada perlawanan apapun, hanya memang kawan-kawan belum mau keluar karena proses negosiasi [buntu] itu," jelas Sahura.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Latah Sebarkan Konten Provokatif Papua

Ia menyesalkan tindakan aparat kepolisian itu, sebab mahasiswa Papua tidak melakukan perlawanan sama sekali. Padahal seandainya polisi masuk mengkap mahasiswa tersebut juga tidak akan ada perlawanan.

Selain itu, ada poin-poin lain yang dikecam LBH Surabaya atas tindakan persekusi kepada mahasiswa Papua. Pertama, aparat kepolisian seakan membiarkan upaya persekusi yang dilakukan anggota Ormas terus terjadi kepada Mahasiswa Papua di Surabaya. Seharusnya, aparat kepolisian menindak tegas pelaku main hakim sendiri ini agar tidak terus terulang.

Upaya persekusi yang dilakukan oleh Ormas dengan dalih penegakan hukum atas dugaan pengrusakan dan/atau pembuangan bendera Merah Putih ini tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran atas prinsip-prinsip negara hukum dan justru merendahkan kewibawaan aparat kepolisian selaku penegak hukum.

Baca Juga: Aparat Kawal Massa Aksi Jayapura Pulang ke Rumah

Kedua, TNI terus terlibat dalam setiap peristiwa yang melibatkan mahasiswa Papua. Jika kedatangan TNI alasannya adalah penegakan hukum, hal ini tentu termasuk suatu tindakan melampaui wewenang (abuse of power). Sebab berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari penegak hukum. Jika alasannya adalah pengamanan, apakah aparat kepolisian tidak mampu mengamankan massa yang jumlah tidak lebih atau bahkan tidak sampai 100 orang.

Ketiga, bila perusakan tiang dan pembuangan bendera Merah Putih dipandang sebagai tindakan melanggar hukum, seharusnya ditangani berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Keempat, LBH Surabaya meminta agar aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang melakukan upaya persekusi kepada mahasiswa Papua di Surabaya, serta menghentikan segala bentuk stigma dan represi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Kelima, meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, TNI, dan Ormas.

 

234