
Jakarta, gatra.net - Kuasa hukum mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menginginkan jaksa KPK menghadirkan terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
"Mohon pada jaksa menghadirkan Idrus Marham karena ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Saat ditanyai oleh majelis hakim, jaksa membenarkan adanya nama Idrus Marham dalam BAP Sofyan Basir. Namun memerlukan beberapa proses untuk dapat menghadirkannya di persidangan.
"Di berkas ada. Memang Pak Idrus tahanan Mahkamah Agung statusnya upaya hukum kasasi. Kalau memang ingin mengajukan nanti bikin surat ke penuntut umum. Kemudian penuntut umum mengajukan izin ke Mahkamah Agung," kata jaksa.
Dalam kasus ini Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak yang terkait dengan kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.
Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN, terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1," ujar jaksa KPK, Lie Setiawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Sofyan dinilai sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.