Home Milenial MA: Pemerintah Tanggung Jawab Kebakaran Hutan di Kalimantan

MA: Pemerintah Tanggung Jawab Kebakaran Hutan di Kalimantan

Jakarta, gatra.net - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan pemerintah memiliki tanggungjawab memperbaiki daerah yang terdampak kebakaran hutan di wilayah Kalimantan pada tahun 2015.

"Semua tanggung jawab pemerintah, membangun bangsa dan negara ini, kalau toh ada kebakaran hutan, pemerintah berkewajiban memadamkan untuk mereboisasi kembali," kata Abdullah saat ditemui usai peringatan hari jadi MA ke-74 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Abdullah menanggapi pasca ditolak kasasi dari Presiden Joko Widodo dan sejumlah tergugat lainnya melawan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak tergugat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo serta pejabat lainnya, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memutuskan tergugat Presiden, para Menteri, Gubernur dan DPRD Kalteng telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pokok dari gugatan adalah menuntut pemerintah agar menanggulangi serta melindungi kepentingan masyarakat akibat kebakaran hutan. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka pemerintah diwajibkan mengeluarkan peraturan untuk mencegah kebakaran hutan.

Dalam sidang putusan kasasi dibacakan pada Selasa 16 Juli 2019. Sidang diputus oleh Hakim Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi.

59

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR