
Jakarta, gatra.net - Mahkamah Agung (MA) resmi meluncurkan e-litigasi tepat pada Hari Jadi MA ke-74 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali menyatakan, untuk tahap awal e-litigasi akan dijalankan di 13 pengadilan tingkat pertama dengan rincian di 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hatta menargetkan e-litigasi akan bisa diterapkan di semua pengadilan pada tahun depan. "Karenanya penerapan ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di 2020," ujar Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Penerapan e-ligitasi ini merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Sistem elektronik ini sendiri meliputi persidangan secara keseluruhan mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan biaya pemanggilan. Selain itu juga mencakup pertukaran dokumen, pembuktian secara elektronik, pengucapan keputusan secara elektronik, dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik.
"E-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan," terangnya.
Selanjutnya Hatta menambahkan, pihaknya juga menerbitkan petunjuk teknis yang disusun untuk keseragaman pelaksanaan. Kemudian juga diberikan pelatihan dan asistensi untuk mengimplementasikan e-litigasi.
"Harus fokus pada upgrading skill dan mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan pekerjaan dalam masa transisi dari sistem manual ke elektronik," jelas Hatta.