Home Politik Pemilihan Hakim MK Harus Punya Standar yang Sama

Pemilihan Hakim MK Harus Punya Standar yang Sama

Jakarta, gatra.net - Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menjelaskan, pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus punya standar yang sama antara tiga lembaga pengusul. Adapun tiga lembaga pengusul itu adalah Presiden, Mahkamah Agung (MA) dan DPR.

Ismail menjelaskan, tiga lembaga pengusul ini tidak bisa ditambah atau diubah, mengingat hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang.

"Ada tiga pengusul calon pengusul, dari DPR, Presiden dan MA. Ini mencerminkan pemangku kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Maka lahirlah MK sebagai peradilan politiknya yang bahkan bisa mengadili produk-produk dari 3 institusi ini," kata Ismail di kantor Setara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8).

Ismail menambahkan, yang menjadi catatan justru standar dalam proses seleksi hakim MK. Ia menyebut, ketiga lembaga itu harus memiliki standar prosedur yang sama.

Namun kenyataannya, antarlembaga memiliki prosedur yang berbeda. Ismail membeberkan, pemilihan dari Presiden paling jelas dibandingkan lembaga yang lainnya, sebab dipilih oleh panitia seleksi (Pansel) dan harus melalui tahap seleksi, mulai dari pengumpulan berkas hingga wawancara.

Beda lagi dengan DPR, Ismail menyebut, proses pemilihan di lembaga legislatif itu kadang dipilih melalui pansel, kadang juga melalui penunjukkan. Menurut Ismail, proses melalui DPR terkesan 'bercanda', tak seserius mekanisme yang dilakukan Presiden.

Sementara itu, proses paling buruk dipegang MA, sebab pemilihan melalui penunjukkan dari pimpinan MA.

"Jelas publik tidak punya ruang, padahal salah satu prinsip dari pemilihan hakim konstitusi adalah partisipatif, di mana publik mempunyai ruang untuk mengoreksi dan memberi masukan," ujar dia.

Atas dasar itu, tepat di momentum Hari Konstitusi Nasional, Ismail meminta semua pihak mendorong revisi Undang-undang MK terkait pencalonan hakimnya, agar memiliki standar dan cara kerja yang dama.

"Silakan dibentuk masing-masing oleh lembaga pengusul itu dengan jumlah anggota, kriteria dan prosedur yang sama, sehingga dia akan melahirkan hakim-hakim yang lebih berkualitas dan berintegritas," pungkasnya. 

1695