
Jakarta, gatra.net - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menyebut pemberian remisi kemerdekaan bukan sekadar pemberian hak pada Warna Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Menurutnya, pemberian remisi ini juga merupakan sebuah apresiasi pada WBP yang telah berhasil berubah secara perilaku.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” ujar Yasonna dalam amanatnya di Upacara peringatan HUT RI ke-74, Jakarta, Sabtu (17/8).
Yasonna menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Program ini, mengatasi berbagai masalah yang terjadi dalam pemasyarakatan.
“Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan. Harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan WBP menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri. Mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional,” harapnya.
Mengenai permasalahan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan saat ini, Yasonna mengatakan menunjukkan adanya aset dan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar. Bahkan, potensi ini dapat dikembangkan untuk mendukung perekonomian.
"Kelebihan isi penghuni menunjukkan Lapas dan Rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif. Sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara,” katanya.