Surabaya,gatra.net - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widayanti bekerja sama dengan PD Pasar Surya untuk melakukan sosialisasi terkait surat edaran larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Keduanya juga turun langsung sosialisasi kepada pedagang di pasar untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
"Jadi kami bekerja sama dengan kepala pasar PD Surya. Kita langsung bersama-sama untuk menuju langsung ke pedagangnya, kalau yang dipasar," ujar Wiwiek.
Tidak hanya itu, Wiwiek juga melakukan sosialisasi langsung kepada pembeli. Mereka mengajak pembeli menggunakan tas belanja, alih-alih plastik sekali pakai.
Baca Juga: Surabaya Kini Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Selain sosialisasi ke pedagang dan pembeli, Dinas juga melakukan sosialisasi ke beberapa ritel. Alhasil, beberapa ritel sudah menyiapkan alternatif lain untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Dari hasil sosialisasi itu, diketahui banyak pedagang memberi apresiasi dan mendukung surat edaran terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. "Jadi mereka juga sangat mendukung program untuk tidak menggunakan tas sekali pakai. Jadi sangat mendukung sekali program untuk bebas dari sampah," jelasnya.
Baca Juga: Hujan Mikroplastik Terjadi di Amerika Serikat
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran dengan nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 yang ditujukan kepada semua pelaku usaha di Kota Surabaya. Surat edaran itu terkait dengan imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Imbaun itu merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, dan upaya pengendalian sampah. Seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya diminta turun langsung memberikan surat edaran itu kepada para pelaku usaha di Surabaya.