
Jakarta, gatra.net - Wakil Direktur Medical Education Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), dr. Budi Wiweko mengatakan langkah penurunan kelas rumah sakit yang dilakukan BPJS atas rekomendasi dari Kemenkes, sangat kontroversial.
"Jika rumah sakit turun dari tipe kelas C ke D, maka itu otomatis tidak boleh melakukan pelayanan pasien dengan cover BPJS," katanya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/8).
Dalam kondisi seperti itu, lanjut Budi, BPJS harus memberikan tenggat waktu toleransi. Sehingga pasien-pasien yang masih dirawat, tetap dilayani sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Langkah ini sangat tidak jelas apa yang melatarbelakangi. Bagaimana BPJS menghakimi bahwa suatu rumah sakit tidak layak, sehingga perlu dimakzulkan ke tipe D," katanya.
Budi menyebut adanya timbul konotasi negatif ini, justru dapat mendegredasikan rumah sakit.
“Atau jangan-jangan tujuan untuk mengurangi defisit," ujarnya.
"Ya, karena beberapa rumah sakit diminta untuk mengembalikan uang oleh BPJS," tambahnya.
Budi pun meminta agar BPJS transparan mengungkap apa yang menjadi penyebab utama, terjadinya penurunan skala rumah sakit tersebut.