Home Politik Polres Kebumen Bongkar Penipuan Rekrutmen ASN Palsu

Polres Kebumen Bongkar Penipuan Rekrutmen ASN Palsu

Kebumen, gatra.net – Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah berhasil mengungkap penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara ini, empat korban yang dijanjikan akan menjadi PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melapor. 

Kepolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede mengatakan, keempat korban yang ingin diterima menjadi ASN harus menyetor sejumlah uang sebagai pelicin.

“Keempat korban Desa Pesuningan, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen,” kata Kapolres, dalam keterangannya kepada gatra.net, di Kebumen, Kamis (15/8).

Terduga pelaku adalah CS (42), merupakan warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Kepada para korban, CS mengaku pegawai Kementerian LHK.

Dari laporan korban tersebut, polisi lantas menangkap tersangka, pada awal Agustus 2019 ini. Dari para korban, pelaku mengutip uang yang konon akan dijadikan uang pelicin dengan total Rp155 juta.

"Kepada para korban, tersangka mengaku sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik Semarang,” ujarnya.

Untuk memuluskan aksinya, usai mengutip uang, tersangka memberikan seragam layaknya ASN. Atributnya pun serupa dengan ASN di Kementerian LHK.

Bahkan tersangka mengajak para korban berdinas, mengenakan seragam dinas, melakukan pengecekan aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga. Selama 10 bulan, mereka diajak bertugas layaknya ASN di Kementerian LHK.

"Setelah kegiatan pengecekan, selanjutnya tersangka bersama para korban membuat laporan kegiatan. Jadi sangat rapih sekali aksinya," ucapnya.

Para korban juga menerima gaji bulanan dari tersangka sebesar 1,5 Juta hingga 2,5 Juta Rupiah, pada setiap awal bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan oleh tersangka.

Menurut Robertho, pada awalnya, korban tidak curiga lantaran sudah mendapat seragam, penugasan dan bahkan gaji bulanan. Tetapi, lama kelamaan mereka curiga lantaran saat mengecek Nomor Induk Pegawai (NIK), nomor di Surat Keputusan pengangkatan mereka sebagai PNS tak tercantum di Kementerian LHK.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil menipu itu digunakannya untuk biaya pendidikan anak-anaknya. CS punya dua anak yang bersekolah, dan satu anak yang kuliah.

Ia juga nekat menipu untuk menutupi malu kepada mertuanya lantaran menganggur. Untuk mengelabui keluarga, setiap pagi tersangka berpamitan kepada istri dengan berseragam lengkap. Setelah jauh dari rumah, seragam dilepas dan menjadi buruh serabutan.

“Tersangka melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. Uang hasil nguli, ia kumpulkan dan diserahkan kepada istrinya saat awal bulan kayaknya pegawai negeri, gajian,” ucap Kapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti slip gaji palsu, seragam, papan nama dan kartu pengenal serta satu unit sepeda motor. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan korban lainnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara. 

283