
Tebo, gatra.net - Koperasi Unit Desa Olak Gedong Malako Intan (KUD OGMI) minta perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Alam Hijau (PAH) di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, beritikat baik untuk menyelesaikan persoalan kekurangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik KUD OGMI yang dimitrakan dengan perusahaan tersebut.
Pasalnya, dari 715,86 hektar luas lahan yang dimitrakan, namun yang ada hanya 505 hektar. "Masih ada kekurangan seluas 210,6 hektar," kata Sekretaris KUD OGMI, M. Isya Yahya, Rabu (14/8).
Dia mengatakan jika permasalahan kekurangan luasan HGU ini telah kita sampaikan kepada perwakilan PT PAH dalam beberapa kali pertemuan. Bahkan sudah dua kali disampaikan melalui surat resmi dari koperasi. "Hingga hari ini belum juga ada tanggapan," ujar Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sungai Bengkal ini.
Sebenarnya ujar Isya, pengurus dan anggota koperasi sudah sangat sangat kesal dan emosi atas tindakan perusahaan tersebut. Namun mengingat masukan dan arahan dari pihak-pihak terkait, mereka mencoba menunggu dan bakal menyurati kembali pihak perusahaan.
"Surat yang akan kita sampaikan besok adalah surat yang ketiga kalinya, dan jika juga tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami akan mengambil langkah yang menurut kami baik," kata dia.
Camat Tebo Ilir, Heru Purnomo meminta pihak manajemen PT PAH untuk lebih responsif menyikapi permasalahan ini. "Saya berharap manajemen perusahaan segera menanggapi permasalahan ini. Kedua belah pihak harus secepatnya bertemu agar apa yang menjadi harapan bersama khususnya petani yang tergabung dalam Koperasi OGMI bisa segera terealisasi. Namun semua harus dalam proses tata nilai kesepakatan awal dan peraturan yang berlaku," kata Heru Purnomo.