Home Politik Bawaslu Jateng Desak Pemda Alokasi Dana Pengawasan Memadai

Bawaslu Jateng Desak Pemda Alokasi Dana Pengawasan Memadai

SemarangGatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mendesak 21 pemerintah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala dearah (pilkada) serentak 2020 agar mengalokasikan dana pengawasan yang memadai.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) M. Rofiudin, menyatakan anggaran dana pengawasan pilkada menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Sebelum menentukan anggaran pengawasan pilkada ke-21 pemda agar melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota agar danya efektif dan tepat sasaran,” katanya di Kantor Bawaslu Jateng di Semarang, Selasa (13/8).

Lebih lanjut, Rofi panggilan Rofiudin, menyatakan telah mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk terbuka dalam melakukan penyusunan anggaran pengawasan.

Menurut dia, pada pelaksanaan pilkada sebelumnya pernah terjadi daerah yang pengawasannya kurang, karena penganggarannya dari pemda tidak maksimal.

Untuk itu, Rofi berharap, pemda tidak secara sepihak menentukan sendiri anggaran penyelenggaraan dan pengawasan tanpa melibatkan Bawaslu.

“Kami harapkan ke-21 pemda yang bakal menggelar pilkada serentak 2020 mengalokasikan dana pengawasan yang memadai untuk kepentingan bersama,” harapnya.

Sebab, menurut ia, pelaksanaan pilkada tanpa adanya pengawasan yang memadai merupakan ancaman bagi jalannya demokrasi.

“Potensi pelanggaran dalam pilkada serentak mendatang cukup besar,” ucapnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Solikhatun, menambahkan ke-21 pemda sudah mengajukan rencana anggaran belanja pengawasan pilkada dalam APBD.

“Besarnya anggaran untuk masing-masing kabupaten/kota belum tahu. Semoga saja sesuai kebutuhan,” ujar Anik.

Seperti diketahui, ke-21 kabupaten/kota di Jateng akan menggelar pilkada adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta.

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.

148