Home Politik Jokowi Didesak Bentuk Badan Pusat Legislasi Nasional

Jokowi Didesak Bentuk Badan Pusat Legislasi Nasional

Jakarta, gatra.net - SETARA Institute mendesak Presiden Jokowi untuk merealisasikan janjinya dalam pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional. Pasalnya, Jokowi pernah berjanji akan membentuk badan pusat legislasi ini pada 17 Januari 2019 lalu.

"Banyaknya produk hukum daerah yang diskriminatif saat ini, merupakan momen bagi Jokowi untuk merealisasikan janjinya. Hal ini bertujuan untuk mengatasi persoalan terhadap Perda yang bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila," sebut Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani di Hotel Ashley, Jakarta, Selasa (13/8).

Ambil contoh, di Jawa Barat itu ada 91 produk hukum daerah. Jenisnya macam-macam, mulai dari peraturan Gubernur, Perda, surat edaran, dan lainnya. Sementara di Yogyakarta ada 24 dan jenisnya juga bermacam-macam. SETARA menilai umumnya aturan tersebut memang mendiskriminasi secara tidak langsung terhadap pelayanan publik bagi kelompok-kelompok tertentu.

Baca Juga: Check and Balance Harus Berjalan Meski PKS Oposisi Tunggal

Pembentukan badan pusat legislasi nasional ini dapat mendesain sekaligus menjalakan peran pengawasan pembentukan produk hukum daerah. Dengan itu, produk hukum daerah yang bersifat diskriminatif dapat ditanggulangi sejak awal.

"Untuk membentuk badan ini, Jokowi cukup menerbitkan Peraturan Presiden dengan menghimpun kewenangan eksekutif. Selain itu juga, badan baru ini harus merevisi secara terbatas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan," jelas Ismail.

Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan bisa bersama-sama melakukan kajian dan revisi mengenai perda-perda diskriminatif.

 

122