Home Internasional Jawaban Mengenai Nilai Kedaulatan FIR

Jawaban Mengenai Nilai Kedaulatan FIR

Bandung, gatra.net - Indonesia masih mengurusi ruang kendali udara atau flight information region (FIR) dengan Singapura. Ada anggapan bahwa masalah FIR ini adalah masalah kedaulatan, tetapi ada juga yang tidak. Begini penjelasan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad).

"Tujuan FIR memang adalah untuk mengatur keselamatan penerbangan. Tetapi ketika Indonesia mengambil alih, jadi masalah kedaulatan. Kalau misalnya itu bukan ruang Indonesia, apakah Indonesia bersikeras ingin mengambil? Saya rasa tidak," ucap Atip Latipulhayat yang juga adalah Direktur Indonesian Centre for Air and Space Law (ICASL), Atip Latipulhayat, ketika diwawancara gatra.net di Unpad, Dipati Ukur, Bandung, Selasa (13/8).

Atip mengatakan bahwa di dalam Konvensi Chicago , konvensi yang mengatur tentang berbagai kebijakan antariksa yang diterapkan sejak 1947, dikatakan FIR itu sifatnya tidak mengandung kedaulatan, kapan saja sesungguhnya bisa diambil kembali oleh suatu negara.

Namun, Atip melanjutkan aksi yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah aksi demi menegakkan kedaulatan Indonesia, karena kembali lagi, FIR di Natuna dan Riau itu secara teritorial terletak di ruang udara kedaulatan Indonesia.

"Coba baca Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 (tentang penerbangan) apa alasannya disitu. Yaitu adalah untuk mengembalikan yang selama ini berada di wilayah kedaulatan kita," kata Atip.

Jadi, kesimpulannya adalah menurut Atip, Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan penerbangan. Yang perlu dilakukan Indonesia, sekali lagi adalah menjamin keselamatan penerbangannya di wilayah daulat sendiri dengan FIR juga yang ada dibawah daulat Indonesia.

"Pokoknya FIR itu sifatnya memang teknis, tapi usaha kita untuk mengambil alihnya adalah perwujudan dari kedaulatan," tutup Atip.

165