
Medan, gatra.net - Dinas Pariwisata Kota Medan menutup paksa Royal Karibia Club yang berlokasi di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur, Sabtu (10/8). Sebab, salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) itu beroperasi saat malam Hari Raya Idul Adha 1440 H.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kota Medan Renward Parapat menegaskan, manejemen Royal Karibia Club terbukti telah melanggar Surat Edaran Wali Kota No.503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.
Baca Juga: Polisi Bongkar TPPO Hiburan Malam di Batam
Renward menegaskan, di dalam surat edaran wali kota tersebut, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus menutup sementara usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Adha.
"Ternyata manajemen tidak mengindahkan dan tetap mengoperasikan Royal Karibia Club. Saat Tim Binwasdal memasuki ruangan, tampak puluhan pengunjung tengah santai minum-minum sambil menikmati live music," kata Renward.
Baca Juga: BNNP Bali Razia 5 Tempat Hiburan Malam
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan ini juga meminta agar kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan, dan untuk membuat berita acara.
"Dalam berita acara tersebut, manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi surat edaran. Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku," paparnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, sebut dia, Tim Binwasdal juga mendapati izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Royal Karibia Club yang berada di lantai 6 Hotel Karibia itu juga sudah berakhir.
Baca Juga: Dipukuli dan Difoto Bugil, Kasir di Karimun Lapor Polisi
"Sudah setahun izin TDUP-nya berakhir. Jika tidak ingin mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta pihak manajemen segera mengurus perpanjangan TDUP ke OPD terkait," ungkapnya.
Reporter: Putra TJ