
Magelang, gatra.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 di Atria Hotel, Kota Magelang, Sabtu (10/8).
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Magelang ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 132/PL.01.9-Kpt/3308/KPU-Kab/VIII/2019.
Surat keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri semua saksi dari partai politik, Bupati yang diwakili Sekda Kabupaten Magelang, TNI, Polri, ormas, dan Bawaslu.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin mengatakan, tahapan pemilu serentak 2019 berlangsung aman hingga putusan di Mahkamah Konstitusi. KPU menyampaikan terima kasih kepada TNI/Polri, Pemkab Magelang, Bawaslu, dan seluruh pihak yang telah bersinergi menyukseskan pemilu.
Menurut Ketua KPU, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan dari daerah pemilihan 6. “Ditolak semua. Kemarin yang didaftarkan ke MK ada 6. Yang ditarik 3 antara lain PPP, PAN, Berkarya. Terus yang lanjut ada 3 yaitu PDIP, Nasdem, dan Demokrat, tetapi semua gugatan ditolak oleh MK,” kata Afiffudin.
Dalam rapat pleno KPU Magelang, ditetapkan perolehan kursi Partai Gerindra yang semula 9 kursi menjadi 7 kursi, PKB semula 9 menjadi 8, PAN semula 5 menjadi 3, dan Demokrat semula 3 menjadi 1.
Sedangkan PPP semula 5 menjadi 4, PKS semula 3 menjadi 6, PDIP yang semula 10 menjadi 13, Nasdem semula 0 menjadi 2, dan Golkar tetap 6 kursi. Total ditetapkan 50 kursi anggota DPRD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengapresiasi suksesnya Pemilu 2019. Penetapan anggota DPRD ini adalah tahap akhir rangkaian pemilu.
Partisipasi masyarakat mengikuti pemilu di Kabupaten Magelang termasuk tinggi mencapai 85 persen. Dari 998.333 daftar pemilih, sekitar 857.239 menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif.
Partisipasi warga pada pemilihan presiden mencapai 85,72 persen. “Ini menjadi cermin keterwakilan masyarakat yang sejahtera, berdaya saing, dan amanah. Bersama pemerintah membangun Kabupaten Magelang,” ujar Adi.