
Medan, gatra.net - Kementerian Pertanian (Kementan) menggenjot ekspor komoditas pertanian dengan mempercepat layanan rekomendasi ekspor di antaranya beras jenis tertentu yang tercatat dari tahun ke tahunnya meningkat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementan, Suwandi, di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (9/8), menyampaikan, beras tertentu, contohnya beras premium dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, beras medium dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%, beras ketan hitam, dan beras organik dengan kepecahan 25%.
"Di tahun 2017, kami mengeluarkan permohonan ekspor sebanyak 13 rekomendasi dengan volume ekspor 473 ton ke Australia, Amerika Serikat, Belgia, Italia, Jerman, dan Singapura," kata Suwandi.
Baca juga: Indonesia Konsisten Ekspor Beras Hitam ke Singapura
Suwandi menegaskan, tren permohonan ekspor setiap tahunnya meningkat. Buktinya, di tahun 2018 naik menjadi 59 dengan volume 1.134 ton ke Australia, Israel, Amerika Serikat, Malaysia, Jepang, Turki, Singapura, Hongkong, dan Italia.
"Selanjutnya sampai dengan awal Agustus 2019 ini sebanyak 33 rekomendasi ekspor dengan volume 227 ton telah dikeluarkan oleh Kementan," ungkapnya.
Adapun jenis ekspornya berupa beras premium (sintanur), beras rainbow organik, beras hitam organik, beras merah organik, beras coklat organik, beras volcano rice, 25%, pandan white rice, 25%, rainforest rice, 25%, beras organik, 5%, beras ketan, 5%, pandan brown rice, 25%, trio of rice, 25%, Rojolele, IR 64, dan Pandan Wangi dengan tujuan ekspor ke Jepang, Hongkong, Amerika Serikat, Jerman, Singapura, Malaysia, dan Perancis.
"Percepatan sistem rekomendasi ekspor ini tentunya atas arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, sebagai bentuk komitmen untuk percepatan ekspor komoditas pertanian," ujar Suwandi.
Lebih lanjut Suwandi mengatakan, pemberian rekomendasi ekspor beras tertentu yang menjadi domain Ditjen Tanaman Pangan telah dilakukan secara daring (online). Pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi ekspor yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian secara daring.
"Caranya tinggal mengakses sritp.pertanian.go.id dan selanjutnya ikuti prosedur yang telah tertera di aplikasi tersebut," katanya.
Baca juga: Ekspor Beras Bukti Kementan Capai Kemandirian Pangan
Menurut Suwandi, pihaknya berkomitmen akan mengeluarkan rekomendasi ekspor beras tertentu paling lama 3 jam setelah selesai melakukan pengecekan persyaratan administrasi dan dokumen teknis yang dinyatakan lengkap dan benar.
Suwandi menambahkan, pemberian rekomendasi ekspor yang cepat, mudah diakses dan tidak dipungut biaya ini akan mendorong pelaku usaha baik BUMN, BUMD, perusahaan swasta maupun kelompok tani untuk memperluas ekspor beras tertentu. Yang terpenting pelaku usaha telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis.
"Pastinya kami akan mempermudah pemberian rekomendasi izin ekspor ini," katanya.