Home Gaya Hidup Gugatan Tersangka Obby Ditolak Pengadilan, Keluarga Kecewa

Gugatan Tersangka Obby Ditolak Pengadilan, Keluarga Kecewa

 

Palembang, gatra.net – Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Obby Frisman Arkataku (24) ditolak oleh Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. Penolakan ini membuat keluarga pemohon kecewa, malah sang ibu pemohon sempat menangis histeris di luar ruang sidang pengadilan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Yoshidi membacakan vonis gugatan pra peradilan, Kamis (8/8). Usai keputusan hakim dibacakan, ibunda tersangka mengatakan tidak terima dengan hasil keputusan yang dibacakan majelis hakim atas pemohonan gugatan sang anak.

"Ya Allah anak aku, ya Allah anak aku tidak bersalah. Dia anak baik-baik, tunjukan kebenarannya ya Allah," ujar Romdania usai sidang praperadilan seraya menangis keras.

Sementara sang ayah Obby, Darda Nela yang juga hadir di persidangan mengatakan pihak keluarga tidak puas dengan keputusan majelis hakim dan akan terus mencari keadilan membuktikan jika Obby tidak bersalah.

"Yang jelas saya tidak puas, saya mencari keadilan, anak saya tidak bersalah. Anak saya tidak ada sedikit pun untuk menyiksa anak tersebut, sampai dia mencium kaki saya, dia tidak memukul anak tersebut. Dia menolong dengan membacakan yasin, tapi kenapa anak saya dijadikan tersangka," ungkapnya.

Sebagai ayah sekaligus seorang guru, Darda mengetahui bagaimana mendidik anak. Sebelum datang ke Pengadilan Negeri, ia bersama istri sempat menjenguk Obby di Polresta Palembang.

 "Saya seorang guru, jadi saya tahu bagaimana mendidik. Saya mendidiknya dengan baik dan bijak. Kontak terakhir dengan Obby tadi pagi, dan Alhamdulillah keadaan Obby sehat," tuturnya.

baca juga https://www.gatra.net/detail/news/428905/millennials/polisi-tetapkan-pembina-mos-jadi-tersangka

Sementara itu, kuasa hukum Obby, Suwito Winoto menyatakan menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim dan menyayangkan jika keputusan tersebut tidak melihat bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon.

“Banyak pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan, telah kita buktikan. Hakim hanya mempertimbangkan dari tergugat dan kasus ini, tetap kami kawal sampai pengadilan nantinya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua siswa SMA Taruna Sumsel di Palembang, DBJ, 14 dan WJ, 15, meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan masa orientasi siswa di sekolah semi militer tersebut. Orang tua DBJ, melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan dilakukan penyelidikan berujung ditetapkannya, pembina kegiatan tersebut, Obby Frisman Arkataku (24) dan satu orang senior lainnya, sebagai tersangka. 

 

Reporter : Else

 

174