Home Kesehatan Kemenkes Dorong Ketersediaan Ruang Laktasi Untuk Ibu Bekerja

Kemenkes Dorong Ketersediaan Ruang Laktasi Untuk Ibu Bekerja

Jakarta, gatra.net – Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia 0-6 bulan. Fungsi ASI tidak dapat tergantikan oleh makanan atau minuman apapun. Sebab, pemberian ASI adalah pemenuhan hak bagi setiap ibu dan anak.

Oleh karena itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong penyediaan ruang laktasi, khususnya bagi ibu-ibu yang bekerja di kantor. Baca juga: Manjakan Pemudik, Manajeman Stasiun KA Bogor Siapkan Ruang Laktasi

“Tentu saja kami akan menegur perusahaan atau kantor yang tidak menyediakan ruang laktasi bagi menyusui. Tidak perlu bicara soal sanksi, kalau memang mau sumber daya manusia (SDM) di Indonesia berkualitas ya setiap perusahaan harus menyediakan ruang laktasi untuk ibu-ibu menyusui yang bekerja di sana,” terang Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek di Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Baca juga: Perda ASI di Kabupaten Solok Terancam Mandul

Perusahaan maupun kantor harus bersinergi dan memberikan fasilitas ruang laktasi sebagai hak untuk ibu dan anak. Apalagi, menurutnya, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang masih belum memperhatikan nasib bagi para ibu yang bekerja.

“Di sejumlah perusahaan masih belum ditemukan ruang laktasi. Kalau adapun ya hanya sedikit dan sempit. Sementara, ibu yang bekerja dan menyusui juga tidak sedikit sehingga mereka harus mengantri, padahal jam istirahat saja diberikan paling lama 1 jam untuk makan dan sebagainya,” lanjut Nila.

Baca juga: Wapres Apresiasi Dokter Berperan Menjamin Bayi Selalu Sehat

Keberhasilan menyusui merupakan upaya bersama. Terlebih, pemerintah selalu berupaya untuk melakukan perlindungan terhadap orangtua yang adil gender seperti cuti hamil/melahirkan, cuti berbayar, serta dukungan tempat kerja yang membantu menciptakan lingkungan untuk dapat menyusui. Baik pada sektor kerja formal maupun informal.

649