

Bantul, gatra.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul menyatakan tiga perusahaan bersalah karena membuang limbah di saluran irigasi yang melintas di Dusun Karangnongko, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dinas hanya memberi sanksi administrasi berupa teguran dan perusahaan masih ingin membuang limbah di irigasi desa.
Hasil uji laboratorium itu disampaikan dalam rapat penyelesaian kasus pencemaran limbah yang digelar di Kantor DLH Bantul pada Kamis (8/8) pagi.
“Hasil uji lab atas sampel di irigasi yang kami ambil positif merupakan limbah yang berasal dari tiga perusahaan yaitu pabrik tekstil Samitex, pabrik pengelolaan kulit, dan rumah pemotongan ayam,” kata Kepala Bidang I DLH Bantul Tri Manora.
Atas dasar inilah, Pemkab Bantul dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY melarang ketiga usaha itu membuang limbah di saluran irigasi dan memberikan sanksi administrasi berupa teguran.
Baca Juga: Diduga Limbah Tekstil, Irigasi di Bantul Tercemar
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Bidang Penaatan Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas DLHK DIY Kutjara Hadi Purwaka yang turut hadir di rapat.
Menurutnya, limbah di irigasi itu sebenarnya tak hanya berasal dari tiga usaha tersebut. Limbah juga berasal dari rumah tangga dan usaha perumahan di wilayah Kota Yogyakarta.
“Namun dari uji lapangan, ketiga usaha ini dominan membuang limbah. Sebenarnya kasus ini tidak akan menjadi besar, jika ketiganya memiliki instalasi pengelolaan limbah. Sehingga limbah memenuhi ambang baku mutu yang disyaratkan sebelum dibuang,” ujarnya.
Kajian laboratoris ini juga menemukan bukti bahwa usaha pengelolaan kulit dan rumah pemotongan ayam tidak memiliki izin. Sanksi administrasi diharapkan membuat jera dan menjadi pelajaran agar usaha tanpa izin segera mengurus perizinan.
“Pendapat saya, proses pengurusan izin harus segera dilakukan agar ke depan kasus ini tidak membesar. Sebab warga terdampak limbah berjanji membawa kasus ini ke hukum jika tidak terselesaikan,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Abaikan Limbah, Warga Blokir Irigasi
Dari pabrik tekstil Samitex, Kepala Bagian Produksi Wiji Santoso mengakui pihaknya membuang limbah yang belum diolah. Alasannya, instalasi pengelolaan limbah sedang diperbaiki. Untuk itu, Samitex berharap tetap dapat membuang limbah di irigasi tersebut.
“Proses perbaikan ditargetkan selesai Desember nanti. Jadi kami meminta kebijakan dan toleransi dari warga di empat bulan ke depan kami membuang limbah hingga instalasi siap,” katanya.
Waljito, koordinator warga di lima dusun terdampak limbah, bilang larangan irigasi dijadikan pembuangan limbah merupakan harga mati. Warga meminta perusahaan segera menuntaskan kasus ini agar irigasi yang tercemar dan ditutup warga bisa segera dibuka.
"Sebab tanggal 15 Agustus, saluran irigasi akan kembali digunakan petani untuk bercocok tanam,” ujarnya.