
Medan, gatra.net - Ketua Komisi I DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu sangat menyayangkan perbuatan pedagang tersebut. Semestinya, para pedagangan menggunakan jalur yang tepat untuk menolak penertiban tersebut.
Sabar mengatakan, dirinya memahami permasalahan yang dialami pedagang Warkop Elisabeth. Namun, Ia mendukung langkah Satpol PP untuk melaporkan langkah ke pihak kepolisian. "Kenapa harus seperti itu perlawanan. Itu sudah pidana. Satpol - PP itu bertindak ada dasar hukumnya, Perda. Jangan seperti itu, sudah tindak pidana kalau seperti itu," katanya.
Baca Juga: Penertiban PKL di Medan Ricuh, Satpol PP dan Pedagang Adu Jotos
Sabar menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tidak bisa sesuka hati di republik ini. “Kalau pedagang ingin melakukan protes, silahkan, ada jalurnya. Bukan seperti ini, ini sudah tindak pidana. Kepolisian harus mengusutnya, cari tahu siapa aktor intelektualnya. Apalagi Satpol-PP itu bertindak untuk menegakkan Perda, mereka juga tak sesuka hatinya bertindak," jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, jika pedagang tak senang ditertibkan, harusnya melakukan penolakan dengan cara baik pula. "Ini bukan mau Satpol-PP. Ini perintah dari aturan. Mereka dilindungi Undang-undang. Masalah suka atau tidak suka, itu nomor 18, yang pertama itu aturan harus ditegakkan. Silahkan protes, tapi gunakan jalur yang baik pula. Ini negara hukum," jelasnya.
Baca Juga: Personel Satpol PP Nyaris Ditikam saat Penertiban PKL di Medan
Aksi nekat pedagang menyiram air panas ke personil Satpol PP dipicu saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Rumah Sakit Santa Elisabeth, Rabu (7/8/2019). Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan terkena air panas.
Sebelumnya, Kamis (1/8/2019), Satpol PP Kota Medan sudah menggusur 43 pedagang kaki lima di Warkop Elisabeth. M Sofyan mengatakan, pihaknya menertibkan sesuai aturan tentang larangan untuk beraktivitas di tempat ruang milik jalan untuk jangka waktu tertentu maupun seterusnya.
Baca Juga: Usai Nyatakan Tidak Maju Pilkada, Wali Kota Medan Dapat Pengamanan Ekstra
Penertiban dilakukan, untuk bangunan sementara maupun bangunan permanen di Jalan Haji Misbah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Sebelum penggusuran itu, para pedagang mengaku memiliki izin, namun setelah di cek ternyata tidak ada izinnya.