
Jepara, gatra.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menaikkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp 2 miliar. Penambahan proyeksi pendapatan itu menjadi bagian dari persetujuan yang diberikan terhadap Kebijakan Umum APBD serta Priroritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Persetujuan KUA-PPAS 2020 disampaikan legislatif, Rabu (7/8), dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno. Dari unsur eksekutif, hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi beserta para pimpinan perangkat daerah dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat paripurna juga diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sesuai laporan pembahasan yang dibacakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jepara, Purwanto, kenaikan proyeksi pendapatan berasal dari penambahan proyeksi pendapatan empat jenis pajak dan retribusi daerah.
Keempatnya adalah pajak restoran yang targetnya ditambah Rp 400 juta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinaikkan Rp 1 miliar, pajak penerangan jalan umum ditambah Rp 500 juta, dan pajak air tanah ditambah Rp 100 juta.
Dalam pembahasan bersama unsur eksekutif, diperoleh kesepakatan naiknya belanja daerah. Sementara defisit anggaran yang semula Rp 159 miliar, setelah pembahasan dinaikkan menjadi Rp 194 miliar. Sedangkang proyeksi belanja daerah, berada di atas pendapatan daerah.
Plt. Bupati Dian Kristiandi berterima kasih kepada legislatif atas persetujuan ini. Terkait penambahan proyeksi pendapatan yang sebagian dimanfaatkan untuk infrastruktur jalan dan irigasi, Andi menyebut sebagai bentuk dukungan DPRD.
"Ini merupakan bentuk dukungan dari legislatif agar kami bisa menangani lebih banyak infrastruktur jalan dan irigasi yang rusak. Kami bersama dengan teman-teman eksekutif akan melaksanakannya dengan baik," kata Andi
Persetujuan ini, menurutnya, juga menjadi modal mewujudkan target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Di antaranya pertumbuhan ekonomi antara 5,4 persen sampai 5,5 persen sepanjang tahun 2020, menekan angka pengangguran terbuka hingga tinggal 3 persen, dan menekan angka kemiskinan agar berada di kisaran 7,5 persen sampai 8,2 persen.
Dengan persetujuan KUA-PPAS, proyeksi pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp 1,98 triliun. Sedangkan belanja daerah Rp 2,17 triliun. Sebelum pembahasan, belanja yang diajukan eksekutif diproyeksikan sebesar 2,14 triliun.
Dalam proyeksi tersebut, terjadi defisit anggaran yang akan ditutup dari surplus pembiayaan daerah sebesar Rp 194,7 miliar. Surplus ini berasal dari penerimaan pembiayaan dalam bentuk Silpa tahun 2019 sebesar Rp 212,7 miliar, yang hanya akan dikeluarkan Rp 18 miliar untuk penyertaan modal.